BACA JUGA:Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor Diri di Bapas hingga Tahun 2032!!
Setelah dari Kejari Jessica akan menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur untuk menandatangani surat pembebasan bersyarat.
"Dari Bapas saat urusan kita sudah lepas disitu, tinggal ke pengacara. Nanti tinggal kita bicarakan kemana yah, masih banyak waktu kan bisa ngobrol kita yah," pungkasnya.
Sekedar informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 27 Oktober 2016, silam.
Jessica dianggap bersalah atas kematian Mirna dan memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.