Kembali Berlaku! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 19 Agusus 2024, Tersebar di 25 Ruas Jalan

Senin 19-08-2024,05:35 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan ganjil genap  (gage) Jakarta hari ini Senin, 19 Agustus 2024 berlaku di 25 ruas jalann.

Penerapan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap kembali diberlakukan usai libur akhir pekan.

Ganjil genap di Jakarta diberlakukan untuk mengurai kemacetan.

BACA JUGA:Cek 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 12 Agustus 2024, Tersebar di Jakpus hingga Jaksel

BACA JUGA:25 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 5 Agustus 2024, Jakpus Paling Banyak

Gage di Jakarta diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Penerapan ini diberlakukan khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

gage di Jakarta berlaku setiap Senin-Jumat, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Waktu penerapannya terbagi menjadi dua sesi, pagi dan sore hari.

Sesi pertama pada pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.

BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 29 Juli 2024, Berlaku di 25 Ruas Jalan

BACA JUGA:Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 22 Juli 2024, Tersebar di Jakpus hingga Jaksel

Bagi pengendara yang melintas wajib memperhatikan 25 ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap Jakarta.

Selain itu, pengendara juga wajib untuk mematuhi peraturan yang ada.

Pasalnya, jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 12 Agustus 2024, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kategori :