Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 22 Juli 2024, Tersebar di Jakpus hingga Jaksel
Kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 9 Desember 2024 wajib untuk dipatuhi.-reza-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan ganjil genap di JAKARTA kembali diberlakukan hari ini Senin, 22 Juli 2024.
Penerapan pembatasan kendaraan kembali diberlakukan usai libur akhir pekan.
Ganjil genap di Jakarta diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
BACA JUGA:Kembali Berlaku! Cek Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 Juli 2024
BACA JUGA:Kembali Berlaku! 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 8 Juli 2024, Pengendara Wajib Tahu
Gage di Jakarta berlaku pada Senin-Jumat. Sementara, pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional tidak diberlakukan.
Penerapannya terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 22 Juli 2024 berlaku di 26 titik yang tersebar di wilayah Jakarta.
Adapun wilayah Jakarta yang diberlakukannya kebijakan ganjil genap, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
BACA JUGA:26 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini 1 Juli 2024 Kembali Berlaku, Pengendara Wajib Tahu
BACA JUGA:Viral! Mobil Ambulance Dianggap Melanggar Ganjil Genap, Kena Denda Saat Perpanjang STNK
Bagi pengendara yang akan melintas wajib untuk mematuhi peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.
Sebab, jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: