Kemendag Resmi Terbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, Demi Dorong Peningkatan Pasokan MINYAKITA

Senin 19-08-2024,13:26 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Reza Permana

Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700 per-liter.

Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MINYAKITA.

Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.

Kategori :