PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun 

Senin 19-08-2024,21:49 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Polri Ungkap Benny Rhamdani Akui Tak Punya Bukti Soal Inisial T yang Disebut Sebagai Pengendali Judi Online

BACA JUGA:Selesai Diperiksa, Kepala BP2MI Masih Ogah Beberkan Sosok T Pengendali Judi Online

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem. Termasuk melakukan pengembangan parameter untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan. 

"Dulu, transaksi sebesar Rp100 ribu mungkin dianggap kecil, namun sekarang banyak transaksi kecil senilai Rp10 ribu yang mengarah ke judi online,” pungkasnya. 

Melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi erat, Kominfo bersama PPATK, OJK dan pemangku kepengan lain berkomitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman judi online. 

Hal ini merupakan langkah penting menuju lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal merugikan.

Kategori :