JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menyebut PP No 28 Tahun 2024 yang atur kandungan Gula Garam Lemak (GGL) di pangan tidak masuk akal.
Bahkan ia mengatakan dampak dari PP No 28 tersebut bukan hanya pada industri makanan dan minuman, tetapi industri lain bisa juga terdampak.
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional.
BACA JUGA:Egogo Hub Indonesia, Jalan Kesuksesan Bagi Bisnis dan Brand Lokal Indonesia
BACA JUGA:PT Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja Minimal Lulusan SMA/SMK, Cek Persyaratannya
Pasal 194 ayat 4, disebutkan Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sejak keluar PP 28 itu, ternyata isinya itu luar biasa di luar dugaan, bukan hanya industri makanan minuman, tapi industri lain terdampak luar biasa," kata Adhi saat jumpa wartawan Senin 19 Agustus 2024.
"Terkait dengan kita tidak boleh menggunakan bahan yang menyebabkan penyakit tidak menular, nah penyakit tidak menular itu harus didefinisikan, kalo garam gula lemak jadi penyebab, jadi kita ga boleh pake dong. Jadi cukainya buat apa? Kita baru sadar ada kalimat seperti itu, itu sangat tidak masuk akal," tegasnya.
Menurutnya, pasal-pasal yang terkandung dalam PP 28 itu harus dikaji lebih lanjut.
"Itu pasal menurut kami harus dibahas lebih lanjut, kita harus hati-hati," terangnya.
BACA JUGA:Food Ingredients Asia Indonesia 2024 Segera Hadir di JIExpo, Siap Dongkrak Ekonomi Nasional
BACA JUGA:Terbaru! Daftar Promo 17 Agustus 2024 Spesial HUT RI, Ada Menu Rp17 Ribu hingga Buy 1 Get 1
"Dari berbagai survei mengatakan gula garam lemak bukan satu-satunya yang menyebabkan penyakit tidak menular, kita banyak makan nasi pun bisa diabetes, kita banyak makan buah seperti kita makan banyak mangga bisa kencing manis" kata Adhi.
"Saya kira yang penting adalah kita harus makan makanan gizi seimbang, aktivitas, dan pembatasan diri sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 26 Juli, guna menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).