JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, dikabulkannya gugatan Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Mahkamah Konstutusi (MK) merupakan kemenangan melawan oligarki.
Adapun MK telah mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Dalam putusan MK itu dinyatakan, partai atau gabungan partai politik (koalisi) peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
BACA JUGA:Sukses Digelar, Pagelaran Sabang Merauke akan Digelar Kembali Tahun Depan
BACA JUGA:Kasus Mpox di Amerika dan Brasil Meroket, Ini Data Pasien di Indonesia
"Ini adalah kemenangan orang-orang kecil melawan oligarki partai politik yang ingin dimainkan para elit," kata Said Iqbal kepada wartawan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dengan keputusan MK tersebut, kata Said, Parta Buruh bakal menyiapkan kader-kadernya yang memiliki potensi untuk maju di Pilkada 2024.
Tak hanya kadernya, tak menutup kemungkinan Partai Buruh akan mengusung orang dari luar partai.Berkat kemenangan ini Partai Buruh berpotensi mengusung paslon di Pilkada di sejumlah kawasan industri.
BACA JUGA:FireHouse Gelar Konser di Jakarta 18 Oktober 2024, Harga Tiket Mulai Rp625 Ribu
BACA JUGA:Bergabung di Oxford United, Marselino Ferdinan Dapat Pujian Pelatih
Kawasan industri yang dimaksud seperti di Tangerang Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Jawa Tengah ada di Jepara, Jawa Timur ada Pasuruan, dan Mojokerto.
Selain itu, Partai Buruh juga memiliki potensi mengusung kadernya di wilayah Dataran Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
"Karena suara kami besar, bahkan di Membramo itu suara Partai Buruh 19 persen, butuh satu partai untuk memajukan calon sendirian," ujarnya.
"Kami bisa majukan calon sendiri dengan keputusan MK ini, tentu harus mengajak beberapa partai lain karena harus memenuhi suara dari empat kluster yang sudah dijelaskan," pungkasnya.