Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BACA JUGA:Ridwan Kamil Buka Suara Soal Keputusan MK Merubah Batas Pencalonan Gubenur Jakarta
BACA JUGA:Sinopsis Film Troy di Bioskop Trans TV Hari Ini 20 Agustus 2024
Ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.