Ridwan Kamil Buka Suara Soal Keputusan MK Merubah Batas Pencalonan Gubenur Jakarta

Ridwan Kamil Buka Suara Soal Keputusan MK Merubah Batas Pencalonan Gubenur Jakarta

Ridwan Kamil diusung di Pilkada Jakarta 2024-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil buka suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah batas ambang pencalonan Gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen.

Berangkat dari hal itu, Ridwan Kamil mengaku baru membaca dan mendengar kabar tersebut dari rekan-rekan media.

BACA JUGA:Durian Jatuh! PDIP Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendirian Pasca Putusan MK, Muncul Anies-Hendardi di Pilkada Jakarta?

BACA JUGA:Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK

"Jika itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu harus dihormati kan," ujarnya kepada awak media di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Menurut Kang Emil sapaan akrabnya, MK merupakan institusi negara yang mereview urusan perundang-undangan termasuk Pilkada.

"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga," tuturnya.

Sebab, kata RK, warga akan disuguhi oleh adu gagasan. Semakin banyak gagasan yang solutif, maka semakin bagus untuk mengatasi permasalahan yang ada.

BACA JUGA:Indonesia Energy and Engineering Series 2024 Kembali di Gelar, Intip Perbedaan dan Peserta yang Ambil Bagian

BACA JUGA:PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini

"Saya tidak masalah, karena dengan banyak sedikit pun selama itu sesuai aturan tentunya harus dilakoni," imbuhnya

Dia pun bercerita tentang bagimana perjalanan politiknya bisa sampai di Jakarta untuk maju menjadi bakal calon gubernur.

"Waktu wali kota Bandung saya delapan pasang, banyak sekali. Ada independennya juga. Waktu Pilgub Jawa Barat empat pasang, juga gak ada masalah," ucapnya.

BACA JUGA:Bawaslu Sampaikan Keterangan Delapan Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: