Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri

Selasa 20-08-2024,18:32 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Anies dan PDIP Jalin Pertemuan

Di sisi lain kubu Anies Baswedan melalui juru bicaranya Iwan Tarigan mengatakan bahwa pihaknya akan menjalin pertemuan dengan partai PDI-Perjuangan.

"Ya, benar mau bertemu," ujar Iwan Tarigan, Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, saat dikonfirmasi Disway.id pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Pasca putusan MK hari ini membuat peta politik di Jakarta berubah 180 derajat, di mana hal ini menguntungkan bagi PDIP.

PDIP sendiri banyak ditinggalkan partai yang masuk ke dalam gerbong koalisi KIM Plus di bawah naungan dan dukungan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Kategori :