39 Pelaku Perundungan di RS Terima Sanksi Tegas dari Kemenkes

Rabu 21-08-2024,03:00 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Reza Permana

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

  • Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
  • Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan.
  • Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
  • Bagi peserta didik:

  • Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis.
  • Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan.
  • Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
  • Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:

  • Sanksi ringan berupa teguran tertulis
  • Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan.
  • Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
  • Kategori :