Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:
Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan.
Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Bagi peserta didik:
Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis.
Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan.
Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:
Sanksi ringan berupa teguran tertulis
Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan.
Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.