JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi menggelar agenda rapat koordinasi pemantauan program tematik pencegahan korupsi bersama jajaran pemerintah daerah se-Provinsi Papua Selatan.
Dalam rakor tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan Provinsi Papua Selatan sebagai wilayah hasil pemekaran harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat pada semua sektor.
BACA JUGA:Hasto Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya Saat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA
BACA JUGA:4,5 Jam Diperiksa KPK, Hasto PDIP Mengaku Dicecar Soal Kedekatannya dengan Tersangka DJKA
Hal ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat asli Papua.
“Melalui kegiatan ini KPK mendorong Pemprov Papua Selatan untuk terus mengakselerasi program pencegahan korupsi terintegrasi di seluruh kabupaten yang ada di Papua Selatan. Utamanya terkait penyelesaian permasalahan tata kelola daerah yang dilakukan secara masif dan terfasilitasi, untuk mewujudkan Bumi Cendrawasih dan masyarakat Papua yang makmur,” kata Alex pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Alex melihat hasil capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023, lanjut Alex, Provinsi Papua Selatan mendapatkan rerata indeks 49,75 persen.
Angka ini, kata Alex menunjukkan rendahnya empat indeks capaian wilayah Provinsi Papua Selatan diantaranya terkait sistem pengawasan APIP, rendahnya pengelolaan BMD, kurangnya progres pengadaan barang dan jasa (PBJ), dan optimalisasi pajak daerah.
BACA JUGA:Lulusan SMA Bisa Daftar! KPK Buka 230 Formasi CPNS 2024, Cek Kualifikasi Pendidikannya di Sini
Ia juga merinci rendahnya 4 indeks capaian, mulai dari lemahnya sistem pengawasan APIP dengan rerata indeks 44 persen yang disebabkan oleh dua indikator diantaranya tidak terisinya jabatan Inspektur dan Irbansus yang menyebabkan lemahnya pengawasan ketika terjadi dugaan penyimpangan pada pemerintah provinsi, serta minimnya upaya probity audit terkait proyek strategis daerah.
Untuk itu, Alex mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong tindak lanjut terhadap area of improvement untuk meningkatkan kapabilitas APIP pada Pemprov Papua Selatan, hingga memberikan rujukan untuk meningkatkan standar kompetensi APIP yang sama se-Provinsi Papua Selatan sebagai tindak lanjut pengawasan agar sesuai dan tidak terjadi kesenjangan atau disparitas kompetensi teknis.
Pada indeks pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), mencapai rerata 50 persen dengan sebab indikator tidak terkendalinya sertifikasi atau pencatatan BMD yang terindikasi penguasaan aset oleh pihak lain, sehingga dapat menimbulkan inefisiensi pada beban pengeluaran dibandingkan biaya perolehan.
BACA JUGA:KPK Akan Segera Surati 4 Pejabat yang Dilantik Presiden Jokowi untuk Lapor LHKPN
Atas capaian ini diharapkan dapat menjadi perhatian untuk memanfaatkan BMD dengan strategi perencanaan yang lebih matang.
“Minimnya progres PBJ dengan rerata capaian 52 persen, menyebabkan Pemprov Papua Selatan belum memenuhi komitmen daerah terhadap optimalisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sebagaimana yang telah didorong pemerintah pusat. Upaya ini tentu harus disegerakan untuk pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Papua Selatan,” ungkap Alex.