Sedangkan untuk optimalisasi pajak daerah, progres capaian 66 persen disebabkan dari indikator pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah yang tidak terkendali, sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan daerah.
Lebih lanjut, tidak didapati tindak lanjut reviu oleh instansi terkait, sehingga tidak terdapat temuan hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak daerah.
BACA JUGA:KPK Imbau Saksi Perkara Eks Gubernur Malut Hadiri Pemanggilan
“Untuk itu, mendayagunakan pengelolaan ekonomi daerah secara tepat, menjadi kunci keberhasilan pemerintah daerah dalam mengendalikan manajemen aset yang didasari dengan prinsip tata kelola yang baik. Langkah ini diharapkan memberi kekuatan terhadap pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan daerahnya, seperti yang tercermin dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Alex.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan Rudy Sufahriadi juga menyampaikan rasa terima kasih atas hadirnya KPK dalam melakukan pemantauan program tematik penertiban aset dan pendapatan pajak daerah.
Untuk itu, sebagai penjabat daerah Ia mendorong aparatur daerah untuk bersama-sama dengan KPK melakukan pembenahan tata kelola Provinsi Papua Selatan.
Melalui upaya tersebut, Ia juga menegaskan kepada seluruh OPD dan Pemerintah Kabupaten untuk berkomitmen bersama membenahi permasalahan dan kekurangan tata kelola yang akan berdampak pada pembangunan daerah.
Atas dorongan yang KPK berikan, diharapkan dapat membawa ke arah perubahan tata kelola Pemprov Papua Selatan yang lebih baik, guna terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.