KPK Imbau Saksi Perkara Eks Gubernur Malut Hadiri Pemanggilan

KPK Imbau Saksi Perkara Eks Gubernur Malut Hadiri Pemanggilan

Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengimbau untuk para saksi mengecek surat panggilan.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para saksi di perkara eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk hadir dalam pemanggilan. 

Dalam hal ini, Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengimbau untuk para saksi mengecek surat panggilan yang diterima. 

"Di surat itu ada kop dari KPK, ada identitas yang jelas, keterlibatannya atau dipanggilnya dalam perkara apa atau ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK di situ," katanya. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Malut Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU AGK

"Apabila masih ragu dan mungkin tidak hadir akan memanggil kembali saksi tersebut untuk bisa hadir dan melakukan penjadwalan ulang," lanjutnya. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. 

"Betul perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024. 

Adapun, Muhaimin merupakan salah satu tersangka terduga penyuap bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Sebelumnya, Muhaimin Syarif ditahan selama 20 hari dari yaitu tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2024. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di PT ASDP

Kemudian, Muhaimin akan mendekam di Rutan Cabang KPK hingga 12 September 2024. 

"Hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024," lanjut Tessa. 

Diketahui, KPK menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM. 

Untuk suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads