Dugaan Penistaan Agama Wandahara Dilimpahkan ke PMJ

Rabu 21-08-2024,10:46 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Saat ini, Subdit Kamneg terus melakukan pendalaman. Ada 4 orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan. Kemudian, TKP juga sudah dicek. Jadi, masyarakat dapat saja atau boleh melaporkan dugaan peristiwa pidana yang diketahui atau yang dialaminya langsung," ucapnya.

"Kemudian, kewajiban kami selaku penyelidik, melakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan melalui pengambilan keterangan, pengambilan klasifikasi dari pelapor, kemudian saksi-saksi yang dijelaskan oleh pelapor, cek TKP, hingga akhirnya nanti terlapor juga akan dipanggil. Tahapannya, dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor, terlapor akan dipanggil," kata Ade Ary Syam Indradi.

BACA JUGA:Berkat Putusan MK, Survei KedaiKOPI Nilai PDIP Bisa Usung Kader Internal atau Anies di Jakarta

BACA JUGA:Kasur Terbakar, Rumah 2 Lantai di Koja Hangus Dilalap Api

Supaya ceritanya menjadi utuh, lanjut Ade Ary Syam Indradi, seperti apa versi pelapor seperti itu, seperti yang kami jelaskan tadi, kemudian saksi-saksi juga menyatakan apa, nanti dari versi terlapor apa faktanya, itu yang dikumpulkan.

"Ini merupakan rangkaian penyelidikan untuk mendalami apakah peristiwa yang dilaporkan ada peristiwa pidana atau tidak. Jadi, mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja," imbuhnya.

 

Kategori :