Berkat Putusan MK, Survei KedaiKOPI Nilai PDIP Bisa Usung Kader Internal atau Anies di Jakarta

Berkat Putusan MK, Survei KedaiKOPI Nilai PDIP Bisa Usung Kader Internal atau Anies di Jakarta

Ilustrasi kader PDI Perjuangan-Instagram Ahmad Basarah-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Analis Komunikasi Politik sekaligus Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah berpotensi mengubah konstelasi Pilkada di daerah besar, termasuk Jakarta.

Menurut Hensat, putusan MK memungkinkan Pilkada Jakarta diikuti oleh tiga pasang calon. Ia menambahkan bahwa saat ini publik menunggu keputusan dari PDI Perjuangan, yang merupakan satu-satunya partai politik dengan kursi cukup besar yang belum mengumumkan calon.

BACA JUGA:PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini

BACA JUGA:Bawaslu Sampaikan Keterangan Delapan Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK

"Akankah PDI Perjuangan kemudian memutuskan untuk mengusung kader Internal atau Anies Baswedan? Kemungkinan mengusung Anies memang terbuka, namun tak menutup juga PDI Perjuangan memilih mengusung kadernya sendiri," katanya dalam konfirmasi, Selasa, 20 Agustus 2024.

Hensat menyebutkan beberapa nama internal yang berpotensi diusung oleh PDI Perjuangan, seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan mantan Gubernur Banten Rano Karno.

"Namun, kalau semangatnya untuk mengalahkan Jokowi, PDI Perjuangan bisa saja pada akhirnya meminta pengertian konstituen untuk bersama mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta," ucapnya.

BACA JUGA:Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca-putusan MK

BACA JUGA:Gugatan Partai Buruh di MK Atas UU Pilkada Dikabulkan, Said Iqbal: Kemenangan Melawan Oligarki!

Di sisi lain, Hensat berharap putusan MK ini mendorong partai politik lain untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri tanpa harus bergantung pada koalisi besar.

"Parpol-parpol harusnya bisa mencalonkan sendiri, kan hanya 7,5 persen, jangan mengintil-intil berkoalisi padahal bisa mencalonkan sendiri, ini saatnya parpol bisa mengusung sendiri kadernya tanpa tergantung koalisi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: