Beberapa sanksi, seperti yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A
UU KUP, STP/SKPKB/SKPKB Tambahan (SKPKBT), yang sebelumnya sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pada program PSA.
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU di Wilkum PMJ, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Nekat Ajak Jalan Bareng Istri Orang, Pria di Clincing Dianaya Pakai Sangkur
Serta wajib pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan belum diberikan keputusan pengembalian tidak termasuk dalam program ini.