Kanwil DJP Jakbar Resmi Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi

Kanwil DJP Jakbar Resmi Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat, kini telah resmi meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA).

Menurut keterangan Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, PSA sendiri merupakan salah satu langkah nyata mendukung semangat gotong royong dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ia juga menambahkan, tujuan utama dari PSA adalah untuk mendorong pemahaman yang  lebih baik mengenai kewajiban perpajakan, serta meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak.

BACA JUGA:Update Dugaan Penistaan Agama Wada Hara, Penyelenggara Kajian Bakal Diperiksa

BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama Wandahara, 4 Saksi Diperiksa

“Besar harapan kami dengan adanya forum ini bisa membawa manfaat besar dalam upaya menciptakan layanan perpajakan yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Farid dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 21 Agustus 2024.

Farid juga berharap, peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat.

Serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan. 

“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan media massa merupakan kunci keberhasilan dalam meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.

Kebijakan PSA sendiri akan dilaksanakan dari tanggal 1 September s.d. 31 Desember 2024 ini atas sanksi administrasi yang memenuhi kriteria tertentu.

BACA JUGA:Tersangka Penyebar Video Syur Audrey, Ancam Mantan Kekasih Sampai 5 Kali

BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama Wandahara Dilimpahkan ke PMJ

Farid menekankan bahwa ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA.

Kebijakan PSA melibatkan sejumlah sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau dihapuskan dalam kondisi-kondisi tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: