Kanwil DJP Jakbar Resmi Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi

Kanwil DJP Jakbar Resmi Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar-Istimewa-

Namun, Farid juga menekankan bahwa ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA. 

Beberapa sanksi, seperti yang tercantum   dalam Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A 

UU KUP, STP/SKPKB/SKPKB Tambahan (SKPKBT), yang sebelumnya sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pada program PSA.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU di Wilkum PMJ, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Nekat Ajak Jalan Bareng Istri Orang, Pria di Clincing Dianaya Pakai Sangkur

Serta wajib pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan belum diberikan keputusan pengembalian tidak termasuk dalam program ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: