Urgensi Ubah UU Sisdiknas, Pengamat: Anggaran Pendidikan Rawan Dipolitisasi

Rabu 21-08-2024,17:03 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : M. Ichsan

 

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengamat pendidikan Doni Kusuma mengungkap urgensi dibuatnya UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terbaru melihat faktor tata kelola anggaran.

 

Menurutnya, "Penggunaan anggaran pendidikan itu sangat rentan dipolitisasi," kata Doni di Gedung DPR, Rabu, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Lulusan SMA Bisa Daftar! KPK Buka 230 Formasi CPNS 2024, Cek Kualifikasi Pendidikannya di Sini

BACA JUGA:Riwayat Pendidikan Supratman Andi Agtas, Politisi Gerindra Jebolan Unhas Resmi Gantikan Yasonna

 

Hal ini dikarenakan tidak ada peraturan turunan dari UU Sisdiknas yang mengatur secara rinci terkait alokasi anggaran, melainkan UU APBN.

 

"Jadi terkait dengan bagaimana nanti regulasi dengan anggaran negara itu ternyata tidak diatur di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional kita. Jadi hal yang terkait dengan uang, anggaran itu masuknya di Undang-Undang Anggaran Pendapatan Negara."

 

Di UU Sisdiknas sendiri, terkait dengan pembiayaan pendidikan termuat dalam pasal 16 tentang penyelenggaran pendidikan, pasal 34 tentang tanggung jawabnya siapa, pasal 46 tentang sumber-sumber pendanaan pendidikan, pengelolaan anggaran pendidikan seperti apa dan pengalokasian anggaran pendidikan. Itu diatur di dalam Undang-Undang Sisdiknas, paparnya.

BACA JUGA:Pertamina Gandeng Konsumen Pertamax Dukung Prasarana Pendidikan Sekolah di 3T Sekitar IKN

BACA JUGA:Riwayat Pendidikan Jessica Wongso yang Bebas Bersyarat Hari Ini, Pernah Sekolah Bareng Mirna di Australia

 

"Dan ini semua diturunkan di dalam peraturan pemerintah. Ada peraturan pemerintah tentang pengelolaan pendanaan pendidikan, ada standar nasional pendidikan, lalu wajib belajar. Mungkin masih ada banyak peraturan pemerintah yang berbicara tentang pendidikan."

 

Kendati demikian, lanjutnya, UU APBN tersebut tidak ada peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), melainkan Peraturan Presiden (Perpres).

 

Hal ini lantas berdampak pada struktur regulasi yang mana bukan berdasarkan pada amat UUD dan UU Sisdiknas, cetusnya, tetapi diatur oleh dua pihak yang sangat bisa mengatur, yaitu pemerintah dan legislatif.

 

Dengan begitu, politik anggaran pendidikan ini akan sangat tergantung dari konstelasi sosial politik yang terjadi.

BACA JUGA:Ashanty Lulus Ujian Kualifikasi Lanjut Pendidikan S3, Ngaku Sempat Stres Berat Kerjakan Disertasi

BACA JUGA:Demo Tolak Konser Sheila On 7 di Makassar Dinilai Merusak Pendidikan, Netizen: Paling Nggak Dapet Jatah!

 

"Kalau misalkan fraksi-fraksi semuanya setuju, sepakat, kong-kalikong untuk menggunakan anggaran pendidikan untuk kepentingan tertentu, meskipun itu bertentangan dengan UUD maupun tidak sesuai dengan UU Sisdiknas, itu ya sah-sah saja," ucapnya.

 

Oleh karena itu, ia mendorong pembaruan UU Sisdiknas yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini serta mempersiapkan warga negara yang bisa menjaga Indonesia sesuai dengan preambul pembukaan UUD. 

 

"Karena eranya sudah berubah, zaman berubah, maka beberapa hal yang ada di dalam undang-undang kita harusnya bisa memberi dasar kita untuk merancang pendidikan ke depan yang terkait dengan bagaimana kita mempersiapkan warga negara yang bisa menjaga Indonesia ini sesuai dengan preambul dalam pembukaan UUD," tuturnya.

 

Kategori :