Baleg DPR Ramai-Ramai Kompak Setuju RUU Pilkada, Cuma PDIP yang Interupsi

Rabu 21-08-2024,17:33 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Peringatan Darurat Banjiri Media Sosial Pasca Putusan Baleg DPR Tak Gubris Putusan MK

Partai yang menolak:

PDIP

Diketahui, ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Badan legislatif (Baleg) DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan. Hal ini merujuk pada Mahkamah Agung (MA). 

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Baleg DPR Bantah Rapat Revisi RUU Pilkada Digelar Dadakan

"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Wakil Ketua Baleg, Ahmad Baidowi atau Awiek dalam rapat bersama pemerintah, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rapat ini kemudian diinterupsi oleh Politisi PDIP Putera Nababan.

"Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi," tanya Anggota Baleg PDIP Putra Nababan

"Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair aja ya," sambung Awiek

BACA JUGA:Baleg DPR Bantah Rapat Revisi RUU Pilkada Digelar Dadakan

Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini.

"Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja," kata Supratman.

Kedua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.

 

Kategori :