Baleg DPR RI Jelaskan Alasan Putusan Batas Usia Minimum Cakada Mengacu Pada Putusan MA Bukan MK

Kamis 22-08-2024,07:26 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan alasan pihaknya mengacu kepada putusan Mahkamah Agung (MA) daripada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyepakati ketentuan batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada.

Ia menilai putusan MA lebih eksplisit jika dibanding dengan putusan MK.

"Atas dasar norma hukum yang lebih eksplisit itulah kemudian kami yang memiliki pandangan hukum, semua fraksi, mayoritas fraksi itu menyepakati memilih yang jelas saja yang sudah berbunyi dalam putusan," kata Awiek, sapaan karibnya, ditemui usai Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Azizah Salsha Resmi Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi Butut Sebar Isu Perselingkuhan dengan Salim Nauderer

BACA JUGA:Ada Demo di Jakarta, Hindari Jalan Ini

Lebih lanjut, Politikus PPP ini menjelaskan jika MA dan MK merupakan lembaga yang setingkat.

Namun, dia mengatakan bahwa putusan MA No.23 P/HUM/2024 lebih jelas mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah.

"Mahkamah Agung sudah memutuskan terkait dengan klausul usia itu secara jelas, eksplisit menegaskan bahwa calon gubernur atau calon wakil gubernur bersyarat berusia 30 tahun saat pelantikan. Itu bunyi putusan Mahkamah Agung, dan itu bunyi hukum, jelas itu," ucapnya.

BACA JUGA:Hasil Playoff Liga Champions 2024/25: Salzburg Permalukan Dynamo Kiev, Galatasaray Terjungkal

BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Hari ini 22 Agustus 2024, Detergent Sabun Pencuci Baju Mulai Rp10 Ribuan!

Sementara itu, dia menyebut putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menolak pengubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana merujuk pada putusan MA.

"Kemarin putusannya menolak. Menolak itu bukan berarti membatalkan pasal yang sudah ada dan tidak menghapus, tidak mengubah pasal yang ada. Pasal yang ada di Undang-Undang Pilkada itu hanya disebut usia 30 tahun, tidak disebutkan kapan," ujarnya.

Akan tetapi, Awiek menekankan, penolakan MK itu bukan berarti membatalkan pasal yang sudah ada.

BACA JUGA:KLHK Ungkap Kualitas Udara Tahun ini Lebih Baik, Ini Faktor Pendukungnya

BACA JUGA:Muhadjir Soal Dugaan Bullying PPDS Undip: Jangan Menduga-duga

Kategori :