"Pasal yang ada di Undang-Undang Pilkada itu hanya disebut usia 30 tahun, tidak disebutkan kapan. Nah putusan Mahkamah Agung justru lebih tegas, 30 tahunnya sejak pelantikan," nilai Awiek.
"Nah atas dasar norma hukum yang lebih eksplisit itulah kemudian, kami yang memiliki pandangan hukum, semua fraksi, mayoritas fraksi itu menyepakati memilih yang jelas saja yang sudah berbunyi dalam putusan," sambungnya.