JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habiburrahman hari ini datangi Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengatakan mereka datangi Polda Metro Jaya untuk menjamin para massa aksi yang diamankan polisi.
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor KPU RI, Tuntut Pelaksanaan Pilkada Sesuai Putusan MK
BACA JUGA:Kacau, YLBHI Sebut Ada Oknum Polisi yang Minta Tebusan Rp3 Juta untuk Bebaskan Peserta Aksi Demo DPR
Dasco menyebut akan menjamin massa yang diamankan dengan catatan tidak melakukan tindak pidana berat.
"Pertama-tama kami dari DPR ingin menjenguk adik-adik yang kemarin ikut aksi dan kemudian diamankan oleh petugas kepolisian. Kami tadi barusan berkoodinasi, diberikan informasi mengenai adik-adik yang diamankan disini, dan hari ini sekaligus kami ingin meminta kepada pihak kepolisian agar adik-adik bisa dikembalikan segera ke rumahnya sepanjang tidak ada pelanggaran tindak pidana yang berat, demikian," katanya kepada awak media, Jumat 23 Agustus 2024.
"Dan kami akan menjamin untuk mereka dikeluarkan dan kami berterimakasih pada pihak kepolisian yang kemarin telah bersama-sama menjaga aksi dengan baik di DPR," lanjutnya.
Mereka juga akan memeriksa massa yang ditahan di beberapa Polres dan Polsek di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
"Kita akan cek seluruh wilayah Polda Metro dengan catatan bukan dengan pelaku tindak pidana berat. Seperti kemarin saya diinfokan ada pembakaran mobil dan lain-lain," tuturnya.
BACA JUGA:Presma UI Sambangi PMJ Cari Mahasiswa yang Tertangkap Saat Aksi di DPR RI
BACA JUGA:Ada Ratusan Demonstran yang Ditangkap, YLBHI Desak Kapolri Bebaskan Peserta Aksi Demo DPR
Sebelumnya, Ratusan massa aksi di Gedung DPR RI semalam diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak 301 orang diamankan polisi.
"Ada 301 orang yang diamankan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran polsek," bebernya.
Disebutkannya, pihak yang diamankan karena diduga melakukan perusakan fasilitas umum DPR hingga tindakan kekerasan terhadap anggota yang bertugas.