Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor KPU RI, Tuntut Pelaksanaan Pilkada Sesuai Putusan MK

Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor KPU RI, Tuntut Pelaksanaan Pilkada Sesuai Putusan MK

Ratusan mahasiswa menggeruduk kantor KPU RI di Jakarta Pusat. -Disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ratusan massa mahasiswa dari berbagai aliansi melakukan unjuk rasa di depan kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dari keterangan pers yang diterima, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Filsafat Theologi (STFT) Jakarta, setidaknya ada sejumlah tuntutan yang mereka suarakan.

BACA JUGA:KPAI Ungkap Ada Pelajar Kena Pukul Hingga Masuk Rumah Sakit, Saat Ikuti Demo Tolak RUU Pilkada

BACA JUGA:Kacau, YLBHI Sebut Ada Oknum Polisi yang Minta Tebusan Rp3 Juta untuk Bebaskan Peserta Aksi Demo DPR

Tuntutan yang pertama, DPR RI agar menghentikan setiap manuver politiknya untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang menabrak judicial review yang konstitusional.

Kemudian, KPU diminta melaksanakan pilkada sesuai dengan Putusan MK No. 60 dan Nomor 70 tahun 2024 dengan proses demokratis yang mewujudkan kedaulatan raky Indonesia.

Tuntutan terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh jajarannya diminta menyelenggarakan pemerintahan yang adil dan menghormati konstitusi, terutama mengakui putusan MK.

Berdasarkan pantauan Disway.id pada pukul 14.30 WIB, tampak ratusan mahasiswa mulai berdatangan ke Jalan Imam Bonjol depan kantor KPU RI.

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, "STFT JAKARTA KAWAL PUTUSAN MK."

BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Ada 159 Orang Ditangkap Saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada 2024

BACA JUGA:YLBHI Desak Kapolri Bebaskan Ratusan Demonstran yang Ditahan Imbas Aksi Kawal Putusan MK di DPR

Semetara lalu lintas di Jalan HOS Cokroaminoto tampak tersendat dampak aksi unjuk rasa tersebut.

Hingga pukul 15.10 WIB, terlihat massa mahasiswa masih terus berdatangan ke depan kantor KPU RI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads