JAKARTA, DISWAY.ID - Hingga saat ini, fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih marak ditemui di berbagai sektor industri di Indonesia.
Bahkan, jumlah korban PHK tembus 45 ribu pekerja di penghujung pemerintahan Jokowi, di mana pada pertengahan bulan Agustus ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode Januari-Juni 2024 lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa jumlah pekerja yang menjadi korban PHK adalah sebesar 45 ribu orang.
BACA JUGA:HUT 70 Tahun SGM, Menutrisi dan Dukung Pemenuhan Hak Anak Indonesia Jadi Generasi Maju
BACA JUGA:Kembali Jadi Ketum PAN, Zulhas Targetkan Partainya Raih Posisi Ketiga pada Pemilu 2029
Diketahui, pekerja terkena PHK kebanyakan berasal dari sektor industri pengolahan atau manufaktur.
"Saat ini sudah mencapai 45.762 ribu orang, jumlah tersebut tetap di dominasi oleh sektor industri pengolahan atau manufaktur," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 24 Agustus 2024.
Menurut Indah, jumlah tersebut naik pesat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 lalu, di mana pada periode tahun 2024 ini menunjukkan angka kenaikan sebesar 5.000 jumlah PHK.
BACA JUGA:Cak Imin Ungkap Target Jangka Pendek Setelah Kembali Jadi Ketum PKB
BACA JUGA:Pertamax Turbo Drag Fest Akan Ekspansi ke Luar Wilayah Pulau Jawa, Incar Talenta Pembalap Lokal
Ia menambahkan, jumlah PHK yang begitu masif ini kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah faktor ketidaksiapan pengusaha untuk kembali bersaing pasca pandemi Covid-19.
"Mereka ada yang belum siap menghadapi dinamika ini, akhirnya mereka tidak kuat dan terpaksa harus PHK," Jelas Indah.
Indah menegaskan, pihak Kemnaker akan terus memantau situasi yang sedang terjadi saat ini.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Event Jakarta Hari Ini 25 Agustus 2024, Banyak Pameran hingga Festival Kuliner
BACA JUGA:Jangan Sampai Telat, Ini Pentingnya Pergantian Oli Pada Kendaraan