Hormati Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Kemnaker Nyatakan Siap Menindaklanjuti
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli-Ist-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan tersebut.
Dalam keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kemnaker juga akan segera menindaklanjuti keputusan MK tersebut.
“Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya pada Sabtu 2 November 2024.
BACA JUGA:48 Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHKPN, KPK: 4 Sudah Berkoordinasi dengan Tim
BACA JUGA:KPK Koordinasikan dengan Bareskrim soal Kasus Eddy Hiariej
Selain itu, Yassierli juga menambahkan Kemnaker akan segera menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Dalam hal ini, Yassierli menyatakan bahwa Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
“Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ucap Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.
BACA JUGA:Prakiraan Hujan BMKG di 34 Wilayah Indonesia Hari Ini, Sabtu 2 November 2024: Awas Angin Kencang!
BACA JUGA:PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Kemenperin Singgung Permendag No 8 Tahun 2024
Tidak hanya itu, ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar.
“Seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: