Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Aaliyah Massaid melaporkan 2 akun TikTok dan 1 akun YouTube penyebar fitnah.
"Benar tanggal 22 Agustus polda metro jaya telah menerima laporan dari AM dugaan peristiwa pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur di pasal 27 a pasal 45 ayat 4 UU ITE dan atau pasal 310 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik," ujarnya.