"(Jika tidak melaporkan) LPPDK, (paslon) tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih sampai dengan paslon tersebut menyampaikan LPPDK," sebutnya.
Idham mengatakan bahwa paslon tersebut juga bisa dibatalkan pelantikannya.
Namun, jika nantinya paslon itu terbukti menerima dana sumbangan dari sumber yang dilarang.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, Pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan terlarang," pungkasnya.