JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi bagi para pasangan calon (paslon) yang tidak transparan melaporkan dana kampanye.
Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin 26 Agustus 2024.
"Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dana kampanye pasangan calon maka KPU akan mengatur beberapa hal penting," paparnya.
BACA JUGA:Megawati Minta Airin Mampu Targetkan Angka Stunting 0% di Banten
BACA JUGA:Jadi Kapolres Tangsel yang Baru, AKBP Victor Inkiriwang: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kejahatan!
Adapun hal tersebut di antaranya:
1. Akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye tersebut dengan rentang waktu yang ditentukan," kata Holik.
2. Apabila setelah disampaikan peringatan dan kesempatan utk menyampaikan nama paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan laporan dana kampenye maka paslon tersebut diberikan di masing-masing laporan.
BACA JUGA:Contoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, Mahasiswa-Guru Wajib Tahu!
BACA JUGA:Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini, Ada Artis hingga Pedangdut
Holik menjelaskan masing-masing laporan itu diantaranya laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"(Bagi yang tidak laporkan) Laporan awal dana kampenye (LADK) akan diberikan sanksi larangan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye apabila paslon tidak melaporkan LADK sampai rentang waktu (kampanye) yang ditentukan sampai nanti secara teknis akan diatur dalam pedoman teknis," imbuhnya.
Selanjutnya, jika paslon tidak melaporkan LPSDK, KPU RI tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelantikan paslon terpilih.
BACA JUGA:Dampak Pembatasan BBM Subsidi Terhadap Jasa Ekspedisi Diungkap Pengamat
BACA JUGA:Kisi-Kisi dan Bobot Nilai SKB CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu Agar Lolos!