Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Senin 26-08-2024,16:53 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Ammar Zoni telah divonis oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 milyar atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 milyar lantaran terbukti kepemilikan 4 bungkus sabu dan 1 bungkus ganja.

BACA JUGA:Permohonan Rehabilitasi Disetujui oleh Hakim PN Jakbar, Ammar Zoni Langsung Menangis

BACA JUGA:Saat Ammar Zoni Tak Berkutik Akui Perbuatan dari Saksi Polres Jakarta Barat

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar," ujar Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 26 Agustus 2024.

"Memerintahkan barang bukti 4 bungkus plastik klip ukuran masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,591 gram, 1 bungkus plastik klip daun-daun kering dengan berat netto 0,58 gram," ucap Ketua Hakim.

"1 buah cangklong untuk konsumsi narkotika jenis sabu, dan 1 klip methil dirampas untuk dimusnahkan oleh negara," tambahnya.

BACA JUGA:Pengacara Pede Hakim Bakal Terima Permohonan Eksepsi Ammar Zoni

Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menjelaskan jika Ammar Zoni tidak sanggup membayar denda Rp1 milyar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Ketua Hakim.

Kategori :