Permohonan Rehabilitasi Disetujui oleh Hakim PN Jakbar, Ammar Zoni Langsung Menangis

Permohonan Rehabilitasi Disetujui oleh Hakim PN Jakbar, Ammar Zoni Langsung Menangis

Ammar Zoni menjalani persidangan-Ini keinginan kuasa hukum-Hasyim Ashari

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis usai permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya, Jon Mathias dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jon Mathias sebelumnya mengajukan asesmen rehabilitasi bersamaan dengan eksepsi wewenang ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Saat Ammar Zoni Tak Berkutik Akui Perbuatan dari Saksi Polres Jakarta Barat

BACA JUGA:Gugatan Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ammar Zoni Tetap Jalani Pidana di Pengadilan Negeri Jakbar

"(Ammar Zoni) menangis (setelah mendengar assessment rehabilitasi dikabulkan hakim)," kata Jon Mathias saat dihubungi awak media, Selasa 4 Juni 2024.

Tak lupa, Jon Mathias mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sudah mengabulkan asesmen rehabilitasi Ammar Zoni.

"Ya, alhamdulillah pasti lega lah dan kemudian kami mengucapkan terima kasih juga kepada yang mulia majelis hakim dengan fakta-fakta di persidangan ini beliau makin yakin Ammar ini harus di asesmen medis," ujar Jon Mathias.

BACA JUGA:Pengacara Pede Hakim Bakal Terima Permohonan Eksepsi Ammar Zoni

BACA JUGA:Pengacara Ammar Zoni Getol Perkara Digelar di PN Tangerang Bukan di PN Jakbar, Ini Alasannya

Kini Ammar Zoni tinggal menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeksekusi penetapan hakim menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Mungkin itu akan segera dilaksanakan, tinggal nanti jaksa melakukan eksekusi. Tadi kami berkoordinasi dengan jaksa, mereka bilang masih menunggu penetapan resmi dari hakim," ungkapnya.

Adapun permohonan rehabilitasi Ammar Zoni diizinkan hakim karena menilai dari fakta-fakta dalam persidangan mengarah Ammar Zoni kecanduan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: