JAKARTA, DISWAY.ID - Mertua Tasya Farasya, Hasan Ahmad menjalani sidang perdana soal pembuatan surat keterangan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasan Ahmad diduga menyuruh pengacaranya untuk membuat surat keterangan palsu yang ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Hasan Ahmad, Al Ayyubi mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU diklaim tidak terbukti adanya pemalsuan secara hukum.
BACA JUGA:Nonton Drama China Chang Le Qu Full Episode 1-40 Sub Indo, Ding Yuxi Jadi Pengawal Kerajaan!
BACA JUGA:KPK Dalami Peraturan Lelang dari Politikus PDIP Terkait Kasus Korupsi DJKA
"Poin yang pertama dia memakai delik menyuruh melakukan, membuat surat palsu. Itu poin yang pertama. Dia mendakwa Pak Hasan itu menyuruh pengacaranya membuat surat palsu. Tapi menurut hukum itu nggak ada pemalsuan," kata Al Ayyubi, dikutip Selasa 27 Agustus 2024.
Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibantahkan oleh kuasa hukum lama dari Hasan Ahmad saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Bahkan si pembuat surat itu udah diperiksa Polda Metro Jaya dikonfirmasi asli kok, dia yang buat," kata Al Ayyubi.
BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini 27 Agustus 2024, Borong Skin hingga Diamond Terbaru
BACA JUGA:Kemenperin Serap Anggaran Sebesar 98,65 Persen Tahun 2023
Jika dakwaan dari JPU itu benar, kata Al Ayyubi seharusnya sudah bisa dibuktikan melalui surat.
"Yang kedua soal membuat surat palsu. Jadi surat yang dituduh palsu tadi disuratkan ke PUPR. Nah ini kalau dia mau pakai penggunaan surat palsu. Nah ini Jaksa harus membuktikan pada poin awalnya kalau surat itu palsu," ujar Al Ayyubi.
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat mertua Tasya Farasya itu pun akan dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.