KPK Dalami Peraturan Lelang dari Politikus PDIP Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Dalami Peraturan Lelang dari Politikus PDIP Terkait Kasus Korupsi DJKA-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memerika politikus PDI-Perjuangan Riyan Dediano terkait kasus dugaan Korupsi Direktorat Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saksi Hadir, dan sedang didalami terkait dengan Peraturan Lelang," kata Tessa pada Selasa, 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:PDIP Angkat Bicara Duet Pramono Anung - Rano Karno untuk Pilkada Jakarta
BACA JUGA:Selain Ridwan Kamil - Suswono, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Juga Dapat Rekomendasi dari PAN
Terbaru, KPK juga telah memeriksa Anggota Komisi V DPR RI, Sadarestuwati dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perekeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Saksi (Sadarestuwati) hadir, saksi didalami pengetahuannya terkait proyek di DJKA Kementerian Perhubungan," kata Tessa, pada Jumat, 24 Agustus 2024.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasto terkait kasus ini pada Selasa, 20 Agustus 2024, lalu. Usai diperiksa kurang lebih 5 jam, Hasto mengatakan dirinya dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik.
Dari 21 pertanyaan tersebut, kata Hasto, penyidik KPK bertanya soal komunikasi antara Hasto dengan Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi.
Harno Trimadi sendiri telah divonis 5 tahun penjara, atas kasus korupsi jalur kereta api wilayah Jawa Tengah.
BACA JUGA:KAI Perpanjang Jam Operasional LRT Jabodebek, Cek Jadwal Barunya
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalin saat Kedatangan Paus Fransiskus Besok
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka. Kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub ini terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra tahun anggaran 2018-2022.
Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: