Meskipun masih ada waktu cukup lama sebelum berakhirnya program pemutihan pajak, disarankan agar segera memanfaatkan momentum ini karena proses pembayaran dan verifikasi membutuhkan waktu.
Estimasi biaya pemutihan pajak Jakarta untuk Balik Nama Mobil II di wilayah Jakarta antara lain biaya pendaftaran balik nama, penerbitan STNK baru, penerbitan BPKB, penerbitan TNKB, biaya BBN II, serta sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan demikian, biaya yang diperlukan untuk pemutihan BBNKB II mobil di wilayah Jakarta sekitar Rp 800.000 ke atas, belum termasuk biaya BBN II dari NJKB dan besar PKB yang bisa dicek melalui STNK dan aplikasi cek pajak.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan tanpa tambahan denda dan berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.