JAKARTA, DISWAY.ID - Warga DKI Jakarta yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa ikut program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini untuk memberikan kesempatan kepada warga Jakarta membayar pajak tanpa denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2024 sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan HUT DKI Jakarta.
Dalam program ini, warga bisa membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Dorong Partai Buruh Terus Menyuarakan Kesejahteraan dan Kesetaraan Pajak
Selain itu, sanksi administrasi PKB dan BBNKB berupa bunga akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan juga akan dihapuskan.
Program pemutihan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, termasuk roda dua dan roda empat.
Warga hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang tanpa tambahan denda.
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan online melalui aplikasi e-Samsat.
BACA JUGA:Coretan Mahasiswa di Dinding Pagar Gedung DPR: Rakyat Pajak Baru, Presiden Istana Baru
Proses pembayaran pajak kendaraan secara online diharapkan dapat memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Program ini juga berlaku untuk pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo beberapa tahun sebelumnya, sehingga pemilik kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini.
Selain itu, Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga merencanakan pemutihan pajak Jakarta mulai dari tanggal 22 Juni hingga 29 Desember 2023 sebagai upaya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Tujuan pemutihan ini adalah mendorong pemilik kendaraan untuk membayar pajak mereka secara aktif, yang pada akhirnya akan ikut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.
BACA JUGA:Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas Kontribusi & Kepatuhan Pajak