Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?

Selasa 27-08-2024,13:34 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak besaran gaji yang diterima oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 perlu diketahui oleh pelamar.

Seperti yang diketahui, sebentar lagi pendaftaran PPPK Guru 2024 juga akan segera dibuka setelah pendaftaran CPNS 2024 selesai.

Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa akan ada 1.031.554 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Buka 1 Juta Lebih Formasi PPPK 2024, Berikut Kriterianya

Adapun, untuk pendaftaran PPPK tahun ini hanya dibuka untuk tenaga non-ASN. Yang artinya, pemerintah akan fokus pada tenaga honorer di instansi pemerintah.

Meski dibuka untuk tenaga non-ASN, lantas berapa gaji yang diterima PPPK Guru 2024? Apakah sama dengan PNS atau tidak?

Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024

Untuk besaran gaji PPPK 2024 telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui, gaji PPPK Guru 2024 juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024, Gausah Panik!

Tak hanya untuk PPPK, namun kenaikan tersebut juga berlaku bagi TNI, PNS, Polri hingga pensiunan PNS dengan nominal yang berbeda.

Berikut ini adalah rincian gaji PPPK 2024 yang diatur menurut golongan dan masa kerja golongan, antara lain:

  • Golongan I masa kerja 0 tahun - Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
  • Golongan II masa kerja 3 tahun - Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
  • Golongan III masa kerja 3 tahun - Rp2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

BACA JUGA:PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai

  • Golongan IV masa kerja 3 tahun - Rp2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Golongan V masa kerja 0 tahun - Rp2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Golongan VI masa kerja 3 tahun - Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Golongan VII masa kerja 3 tahun - Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Golongan VIII masa kerja 3 tahun - Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

BACA JUGA:Kapan Rekrutmen PPPK 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

  • Golongan IX masa kerja 0 tahun - Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Golongan X masa kerja 0 tahun - Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Golongan XI masa kerja 0 tahun - Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Golongan XII masa kerja 0 tahun - Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Golongan XIII masa kerja 0 tahun - Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Golongan XIV masa kerja 0 tahun - Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

BACA JUGA:Kemenpan RB Sebut PPPK yang Mau Daftar Seleksi CPNS Boleh Tanpa Resign Dulu

  • Golongan XV masa kerja 0 tahun - Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Golongan XVI masa kerja 0 tahun - Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Golongan XVII masa kerja 0 tahun - Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Kategori :