JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada polisi untuk membebaskan para pendemo RUU Pilkada yang masih ditahan.
"Ini kemarin ada demo, untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," ujar Jokowi dalam keterangan video yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 26 Agustus 2024.
Jokowi menekankan penyampaian pendapat dan aspirasi menjadi suatu hal yang baik bagi negara demokrasi seperti Indonesia.
BACA JUGA:Cek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!
BACA JUGA:Jadwal dan Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28 Agustus 2024, Jangan sampai Ketinggalan!
"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi," kata Jokowi.
Ia pun berpesan kepada para pendemo agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang tertib dan damai.
"Saya titip, hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai, sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga lainnya," ungkap Jokowi.
BACA JUGA:Kabar Buruk Buat Fans Barcelona, Bintang Muda Marc Bernal Cedera ACL
BACA JUGA:Mikel Merino Gabung Arsenal, Ungkap Satu Pemain The Gunners yang Mendukung Langkahnya
Sedangkan di Makssar sendiri pihak kepolisian telah membebaskan sebanyak 32 pendemo yang sebelumnya sempat ditahan.
Hal tersebut disampikan oleh YayasanLBHIndonesia dalam akun X-nya @YLBHI pada Selasa 27 Agustus malam.
"32 orang massa aksi yang ditahan di Polrestabes Makassar telah dibebaskan malam ini," tulisnya.