Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1.1 Triliun Atas Dugaan Korupsi Emas Antam

Rabu 28-08-2024,13:25 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

Kemudian, jaksa mengatakan Budi diduga melakukan pembelian diluar prosedur Antam, yang seharusnya melalui reseller untuk mendapatkan diskon pembelian emas dengan sejumlah kategori tergantung jumlah yang dibeli.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 28 Agustus 2024, Ada Film Aksi-Komedi

BACA JUGA:Omongan Babeh Sabeni Segera Terwujud, Rano Karno 'Si Doel' Daftar Jadi Cawagub DKI 2024

Setelah adanya kesepakatan pembelian harga resmi tersebut, keta jaksa, Budi diduga secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan pemberian emas dari PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas. Klaim Budi tersebut, kata jaksa mencapai Rp3.5 triliun untuk emas 7.071 kg.

Namun, yang diterima oleh Budi hanya emas 5.935 kg dan Budi mengklaim pihaknya merasa kekurangan menerima emas 1.1 ton dengan harga Rp505 juta per kilogram.

"Sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 Kg, padahal berdasarkan faktur resmi yang diterbitkan oleh PT Antam atas pembelian emas yang dilakukan oleh terdakwa Budi Said maupun penerimaan pembayaran atas nama terdakwa Budi Said pada rekening PT Antam sesungguhnya tidak terdapat kekurangan serah emas kepada terdakwa Budi Said," imbuh jaksa.

Atas hal tersebut, jaksa mendakwa Budi telah mengakibatkan kerugian negara Rp92.2 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh BPKP.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

BACA JUGA:Ruben Onsu dan Sarwendah di Ambang Perceraian, Begini Nasib Betrand Peto

Tak hanya itu, Budi juga didakwa merugikan negara 1.07 triliun dalam kasus ini.

Sementara itu, Budi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui sejumlah modus.

Misalnya melalui cara menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas Antam untuk dijual ke sejumlah pihak hingga disamarkan untuk penyertaan modal.

Kemudian, Budi juga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Budi juga menyamarkan transaksi penjualan emas itu yang seolah-olah terjadi transaksi jual beli emas antara dirinya dan Sri Agung Nugroho.

Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kategori :