Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1.1 Triliun Atas Dugaan Korupsi Emas Antam
Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said telah didakwa merugikan negara sebesar Rp1.1 triliun dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said telah didakwa merugikan negara sebesar Rp1.1 triliun dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk.
"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp92.257.257.820,00," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan negeri Jakarta Timur, Nurachman Adikusumo di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Selasa 27 Agustus 2024.
"Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584," tambah jaksa.
Adapun, dalam kasus ini jaksa dalam sidang perdana Budi Said hari ini menyatakan Crazy Rich Surabaya tersebut telah melakukan kerja sama dengan Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 1, Misdianto yag merupakan Back Office BELM Surabaya 1.
BACA JUGA:Kronologi Dugaan Korupsi PT Jasindo Diungkap KPK
BACA JUGA:NMAX Tour Boemi Nusantara Taklukan Tanjakan Viral di Ranah Minang
Kemudian, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam Pulo Gadung yang diperbantukan ke BELM Surabaya sejak 2018, Ahmad Purwanto dan eks General Manager PT Antam sekaligus terdakwa Abdul Hadi Avicena.
Seluruh pihak tersebut, diduga melakukan kongkalikong dalam transaksi pembelian emas dengan harga dibawah harga jual resmi Antam kepada Budi Said.
Jaksa mendakwa, Budi melalui Eksi menerima 100 kg emas Antam dari Endang, Ahmad, dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman UBPPLM PT Antam di Pulo Gadung, dengan hanya membayar sebesar Rp25 miliar.
Jaksa mengatakan, seharusnya sesuai dengan faktur dan harga resmi dari PT Antam uang tersebut hanya bisa membeli emas sebanyak 41,865 kg.
BACA JUGA:Aktris Jo Bo Ah Umumkan Akan Menikah dengan Pacar Non Seleb Oktober Mendatang
"Sehingga terdakwa budi said telah mendapatkan selisih lebih emas antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," ujar jaksa.
Lebih lanjut, Abdul selaku General Manager PT Antam disebut berdasarkan adanya perencanaan dalam perkara ini, seperti kebutuhan stok dan pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh manager retail BELM Surabaya 01.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: