Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1.1 Triliun Atas Dugaan Korupsi Emas Antam
Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said telah didakwa merugikan negara sebesar Rp1.1 triliun dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk.-dok disway-
Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: