Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1.1 Triliun Atas Dugaan Korupsi Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1.1 Triliun Atas Dugaan Korupsi Emas Antam

Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said telah didakwa merugikan negara sebesar Rp1.1 triliun dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk.-dok disway-

Abdul juga diduga mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik pada BELM surabaya 01 yang atas permintaan terdakwa Budi Said melalui Eksi.

Kemudian, jaksa mengatakan Budi diduga melakukan pembelian diluar prosedur Antam, yang seharusnya melalui reseller untuk mendapatkan diskon pembelian emas dengan sejumlah kategori tergantung jumlah yang dibeli.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 28 Agustus 2024, Ada Film Aksi-Komedi

BACA JUGA:Omongan Babeh Sabeni Segera Terwujud, Rano Karno 'Si Doel' Daftar Jadi Cawagub DKI 2024

Setelah adanya kesepakatan pembelian harga resmi tersebut, keta jaksa, Budi diduga secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan pemberian emas dari PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas. Klaim Budi tersebut, kata jaksa mencapai Rp3.5 triliun untuk emas 7.071 kg.

Namun, yang diterima oleh Budi hanya emas 5.935 kg dan Budi mengklaim pihaknya merasa kekurangan menerima emas 1.1 ton dengan harga Rp505 juta per kilogram.

"Sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 Kg, padahal berdasarkan faktur resmi yang diterbitkan oleh PT Antam atas pembelian emas yang dilakukan oleh terdakwa Budi Said maupun penerimaan pembayaran atas nama terdakwa Budi Said pada rekening PT Antam sesungguhnya tidak terdapat kekurangan serah emas kepada terdakwa Budi Said," imbuh jaksa.

Atas hal tersebut, jaksa mendakwa Budi telah mengakibatkan kerugian negara Rp92.2 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh BPKP.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

BACA JUGA:Ruben Onsu dan Sarwendah di Ambang Perceraian, Begini Nasib Betrand Peto

Tak hanya itu, Budi juga didakwa merugikan negara 1.07 triliun dalam kasus ini.

Sementara itu, Budi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui sejumlah modus.

Misalnya melalui cara menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas Antam untuk dijual ke sejumlah pihak hingga disamarkan untuk penyertaan modal.

Kemudian, Budi juga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Budi juga menyamarkan transaksi penjualan emas itu yang seolah-olah terjadi transaksi jual beli emas antara dirinya dan Sri Agung Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: