“Ini membantu mempertemukan antara supply dan demand di pasar tenaga kerja,” ucap Hari.
Program Kemitraan dan Permodalan
Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta menjalin pula kemitraan dengan perusahaan swasta untuk menciptakan program magang, kerja sama pelatihan, dan peluang kerja bagi warga Jakarta.
Kemudian ia juga mendorong pengembangan kewirausahaan melalui program pelatihan dan pendampingan, untuk menciptakan wirausaha baru yang dapat menciptakan lapangan kerja.
BACA JUGA:Malaysia Mulai Panik! DPR hingga Perdana Menterinya Minta Indonesia Batalkan Penarikan Tenaga Kerja
BACA JUGA:Eksodus Warga Selandia Membuat Krisis Tenaga Kerja, Ada yang Berminat
“Program ini memberikan bantuan modal, pelatihan manajemen, serta akses pasar bagi usaha kecil dan menengah. Melalui berbagai program ini pasar tenaga kerja bisa lebih luas, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan berdaya saing tinggi,” ujar Hari.
Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta sudah memetakan Kebutuhan Pasar Kerja, Perancangan Kurikulum Pelatihan, Penyediaan Fasilitas Pelatihan, serta Pengajar yang Kompeten.
Hari juga menjelaskan empat sektor usaha yang dominan pada periode 2023-2027, yakni sekor penyediaan akomodasi dan makan minum, sektor perdagangan besar dan eceran, sektor jasa keuangan dan asuransi, serta sektor transportasi dan pergudangan.
Secara terpisah, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, upaya pengurangan angka pengangguran di Jakarta akan lebih baik ditambahkan dengan program pemberian insentif kepada pelaku usaha, agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru.
“Insentif tersebut bisa dengan cara memberi keringanan pajak kepada pelaku usaha. Menurut saya, Pemprov DKI Jakarta juga perlu memberikan insentif kepada para pelaku usaha agar menciptakan lapangan pekerjaan," tutur Trubus.
BACA JUGA:460 Ribu Warga DKI Jakarta Pengangguran, Ini Target Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta
BACA JUGA:Penyerapan Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Capai 29,96 Persen per Tahun
Insentif yang diberikan, lanjutnya, bisa berupa pengurangan pajak atau pembebasan pajak, sehingga para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya dan membuka lapangan pekerjaan lebih luas.
Kemudian, penciptaan lapangan kerja bisa dengan cara men-take over mal-mal yang kosong oleh Pemprov DKI Jakarta untuk diberikan kepada pelaku UMKM. Dia yakin, cara seperti itu dapat menyerap banyak tenaga kerja di Jakarta.
"Kan banyak mal-mal kosong itu diambil di-take over oleh Pemprov terus diberikan kepada masyarakat untuk berusaha begitu," pungkas Trubus.