Kemenkominfo Rilis 2 Trobosan Kebijakan Upaya Pemberantasan Judol 

Rabu 28-08-2024,19:20 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis dua trobosan kebijakan terkait dengan upaya pemberantasan judi online. 

Pertama, Menteri Komunikasi dan Informasika menjelaskan kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online. 

BACA JUGA:Dugaan Praktek Judol, 1 Customer Service Dibekuk Ditkrimsus PMJ

BACA JUGA:Jadi Tantangan Pemerintah, 15-20 Ribu Situs Judol Muncul Setiap Harinya

Kedua, deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo / BI / OJK / dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional. 

"Saya optimis dengan kedua terobosan tersebut, yang dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online," ungkap Budi Arie di Kantor Kominfo pada Rabu, 28 Agustus 2024. 

Budi Arie menjelaskan bahwa optimisme itu berdasar kepada data di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kominfo bersama dengan Kementerian atau Lembaga lain maupun ekosistem telah membuahkan hasil. 

BACA JUGA:Ngeri! Ditjen Aptika Kominfo Ungkap 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Akibat Judol

BACA JUGA:Ini Sosok Selebgram yang Ditangkap Polisi Diduga Promosikan Judol

"Hasil nyata tersebut diantaranya ditunjukkan dengan data PPATK bulan juli 2024 yakni penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp34,49 triliun," tutur Budi Arie. 

Adapun, sebelas asosiasi dan perhimpunan yang terlibat terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

BACA JUGA:Dalam Sepekan 1.546 Kasus Tindak Pidana Diungkap Polri, Terbanyak Narkoba dan Judol

BACA JUGA:OJK Akan Tindak Tegas Pelaku Judol Bila Ketahuan Jual-Beli Rekening

Kemudian, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA). 

"Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,"tutup Budi Arie.

Kategori :