Cek Aturan Baru Tarif Perawatan di RS Kemenkes, Sri Mulyani Rilis Besarannya

Jumat 30-08-2024,08:15 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengeluarkan aturan tarif baru dari pelayanan perawatan di Kemenkes.

Tarif baru RS Kemenkes sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 yang membahas tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian Case Based Groups.

Tarif RS Kemenkes yang baru akan diberlakukan sejak resmi diundangkan pada 27 Agustus 2024 atau artinya sekitar tanggal 11 September 2024.

Kenapa Tarif Baru Diberlakukan?

Sri Mulyani menjawab, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mampu mengadakan fleksibilitas selama proses pengelolaan keuangan menurut penerapan praktik bisnis yang sehat.

BACA JUGA:Sri Mulyani Ungkap Industri Tekstil di Indonesia Sedang Kondisi Darurat

"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan barang atau jasa yang diberikan oleh badan layanan umum rumah sakit pada Kementerian Kesehatan," tulis PMK yang tertuang.

Tarif layanan medis terbaru dari RS Kemenkes ini sudah include pendaftaran, administrasi dan rawat inap.

Selain itu untuk penunjang non medis, contohnya: penggunaan ambulans, peralatan dan mesin hingga alat bantu kesehatan; farmasi dan pelayanan kesehatan dengan teknologi tertentu.

"Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud .. ditetapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," ungkap Pasal 25 PMK.

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Bakal Luncurkan Core Tax System, Apa Keunggulannya?

Tarif RS Kemenkes merupakan komponen penting dalam menentukan biaya perawatan kesehatan bagi masyarakat.

Besarannya sangat bergantung pada jenis layanan yang dibutuhkan, seperti layanan IGD, rawat inap dan jalan, ICU, tindakan medis kecil-besar, bedah, hingga konsultasi dengan dokter spesialis atau umum.

Dengan adanya rincian tarif terbaru mulai September 2024, masyarakat dapat memperkirakan biaya yang akan dikeluarkan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit yang ditetapkan.

Pertama-tama, untuk biaya pendaftaran dan administrasi medis, terdapat tiga zona yang menentukan besaran tarifnya.

Kategori :