Nelangsa Bupati Dico Mundur dari Pilkada Semarang, Balik Daftar ke Kendal Malah Ditolak KPU

Jumat 30-08-2024,09:00 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Rupanya, surat dukungan PKB yang disertakan Dico untuk mendaftar sebagai calon bupati Kendal ini ditolak pihak KPU.

Alasannya, sebelum Dico datang pada siang harinya, DPP PKB telah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi untuk maju Pilkada Kendal.

"Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 atas nama calon Bupati Dico Ganinduto dan calon Wakil Bupati Ali Nurudin yang diusung oleh PKB yang seperti kita ketahui tadi pagi PKB juga sudah mengantar atas nama pasangan Tika Permana Sari dan Benny Karnadi," kata Ketua KPU Kendal Kasanudin saat rapat pleno, Kamis 29 Agustus malam.

Kasanudin menyebutkan penolakan terhadap Dico-Ali Nurudin berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.


KPU Kendal saat mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon bupati Dico Ganinduto kepada DPC PKB.-ist-

"Sesuai hasil pleno bahwa mohon izin untuk menyampaikan pendaftaran bupati dan wakil bupati Kendal atas nama bapak Dico dan Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan," imbuh Kasanudin.

BACA JUGA:Kemenkes dan Kemdikbudristek Berantas Bullying PPDS, Siapkan MoU Untuk Menindak

BACA JUGA:Eti-Suhendrik Resmi Maju di Pilwalkot Cirebon 2024, Ini Program Unggulannya!

BACA JUGA:Menhub Budi Karya Usul Tambahan Anggaran Rp 7,68 Triliun pada 2025

Selanjutnya, KPU Kendal juga mengembalikan berkas atas nama Dico-Ali Nurudin kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal M Makmun.

Sementara Dico berencana memperkarakan penolakan KPU ke pihak Bawaslu Kendal.

"Insya Allah karena niat kita untuk pembangunan kemajuan Kendal yang berkelanjutan, maka ikhtiar akan terus kita perjuangkan dan jalankan menjadi opsi kita, kita akan sengketakan ke Bawaslu Kendal", kata Dico.

Kategori :