Kemenkes dan Kemdikbudristek Berantas Bullying PPDS, Siapkan MoU Untuk Menindak

Kemenkes dan Kemdikbudristek Berantas Bullying PPDS, Siapkan MoU Untuk Menindak

ementerian Kesehatan tengah menyiapkan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) untuk mencegah dan menangani praktik perundungan atau bullying di program pendidikan dokter spesialis (PPDS).-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) untuk mencegah dan menangani praktik perundungan atau bullying di program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

MoU ini menjadi perjanjian kerja sama antara Fakultas Kedokteran di universitas yang merupakan ranah dari Kemendikbud dengan rumah sakit yang menjadi kewenangan dari Kemenkes.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya mendorong dibuatnya MoU ini karena mengaku kesulitan menangani polemik bullying yang tak kunjung usai.

"Kami mengalami kesulitan setiap kali mau intervensi, itu bukan ranahnya kita," kata Budi pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, 29 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ini Alasan Tegas Anies Baswedan Tak Mau Maju di Pilgub Jabar 2024

BACA JUGA:Jubir Pastikan Anies Baswedan Tak akan Maju di Pilkada Jawa Barat 2024

Bahkan, ia sempat ditegur secara halus ketika menangani kasus bullying PPDS karena bukan kewenangan dari Menteri Kesehatan.

"Saya pernah mencoba memanggil pelajar-pelajar PPDS itu, sempat secara halus ditegur karena itu bukan tupoksi Menteri (Kesehatan). Jadi nggak boleh harusnya kita masuk (terlibat)," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya tengah berupaya agar kerja sama antara Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek tersebut segera terealisasikan.

Seiring dengan itu, pihaknya juga terus melakukan tindakan untuk memberantas dan menghukum pelaku praktik bullying.

BACA JUGA:Kalender Jawa Weton September 2024, Cek Tanggal Pasaran Rabu Pon

BACA JUGA:Eti-Suhendrik Resmi Maju di Pilwalkot Cirebon 2024, Ini Program Unggulannya!

"Jadi misalnya kalau ada bukti pelanggaran, kita akan lebih dekat untuk memulangkan dokternya ke FK, dan tidak boleh masuk ke Rumah Sakit kita lagi dan kita bisa lakukan itu," terangnya.

"Menghukum nggak bisa, tapi kita bisa memulangkan dan tidak bisa bekerja di Rumah Sakit kita lagi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads