BACA JUGA:Kemenpan RB Terbitkan Peraturan PPPK 2024, Intip Kriteria dan Syaratnya di Sini
Tak hanya itu, Temu juga mengungkap bila saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB serta Pemda (Pemerintah Daerah).
Temu menambahkan, bahwa pengangkatan ASN PPPK ini menjadi salah satu pencapaian. Apalagi, pada tahun 2021 hingga 2023 lebih dari 775 ribu guru diangkat menjadi ASN PPPK.
Syarat PPPK Guru 2024
Sementara itu, berikut ini ada syarat khusus PPPK Guru 2024 yang sesuai dengan KepmenPANRB No 348 Tahun 2024, meliputi:
BACA JUGA:PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- Pelamar adalah:
- Pelamar prioritas
- Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)
- Guru non-ASN di instansi daerah
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikburistek
- Pelamar prioritas sendiri merupakan peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK Guru tahun 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru periode sebelumnya
- Lalu, untuk Guru eks THK-II ini adalah pegawai yang telah terdaftar di pangkalan data eks THK-II pada BKN serta masih aktif mengajar di instansi pemerintah
BACA JUGA:Kapan Rekrutmen PPPK 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
- Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek serta masih aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
- Pelamar PPPK JF Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.
- Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah ataupun sekolah swasta disyaratkan untuk memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.
- Pelamar PPPK Guru 22024 di instansi daerah wajib untuk mempunyai kualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik yang sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024.
BACA JUGA:PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- Kualifikasi pendidikan minimal di atas dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, dengan ketentuan:
- Pelamar minimal guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat yang sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun
- Apabila pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos di seleksi PPPK 2024, maka instansi wajib untuk meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.
- Penyandang disabilitas pelamar PPPK Guru 2024 akan dikenakan syarat, sebagai berikut:
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK Guru Seni Budaya Keterampilan.
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
Itu dia informasi terkait kategori guru yang masuk ke dalam prioritas seleksi PPPK 2024 lengkap dengan syaratnya. Semoga membantu!