Polisi Ungkap Penyebab Pembacokan Pelajar Ciputat, Awalnya Janjian Tawuran Tanpa Sajam

Jumat 30-08-2024,17:41 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

TANGSEL, DISWAY.ID - Korban pembacokan di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan disebut awalnya berjanjian dengan kelompok pelaku untuk tawuran tanpa menggunakan senjata tajam.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan kedua kelompok itu awalnya berjanjian bertawuran  tanpa menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:Sungguh Tega, Sejoli Nekat Aborsi Berujung Ditangkap Polsek Kalideres

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologi Pembacokan Pelajar di Tangsel, Berawal dari DM Instagram

"Dari hasil penelitian kami terhadap direct message Instagram korban maupun pelaku mereka janjian awalnya itu menggunakan kalau bahasanya ini bahasa yang biasa mistaran," katanya kepada awak media, Jumat 30 Agustus 2024.

Kemudian, ketika di TKP ternyata kelompok anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) membawa senjata tajam.

"Pada saat hari h nya ketika terjadinya perbuatan pidana tersebut salah satu kelompok menggunakan atau kelompoknya pelaku membawa senjata tajam bahwa satu tajam karena melihat korban melihat kelompok pelaku tidak sesuai dengan janji awal akhirnya mereka  balik kanan dan dikejar oleh kelompok yang pelaku demikian," bebernya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan dua anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam pembacokan pelajar di Ciputat, Tangerang Selatan.

Victor menjelaskan keduanya berinisial M (16) dan T (14).

"Anak berkonflik dengan hukum M, laki-laki 16 tahun dan T, laki-laki 14 tahun," jelasnya.

BACA JUGA:Ungkap Pembacokan Pelajar di Serua, Belasan Saksi dan CCTV Diperiksa Satreskrim Polres Tangsel

Dituturkannya, keduanya ditetapkan ABH karena diduga terlibat dalam tewasnya korban O (14) dengan cara melukai korban.

"Anak berkonflik dengan hukum atau ABH membawa senjata tajam jenis celurit untuk tawuran dengan salah satu sekolah menengah pertama swasta yang berada di wilayah Tangerang Selatan, kemudian celurit itu digunakan pelaku untuk melukai O," tuturnya.

ABH M disangkakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sementara ABG T disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Kategori :