Menkes Jelaskan Alasan Pakai Kata 'Remaja' pada PP Kesehatan untuk Penerima Alat Kontrasepsi hingga Timbulkan Polemik

Sabtu 31-08-2024,07:35 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Khomsurijal W

Sehingga, Kementerian Kesehatan ingin agar wanita yang menikah muda menunda kehamilan hingga berusia di atas 20 tahun.

BACA JUGA:Perum Bulog Dukung Inovasi dan Kolaborasi Boga untuk Para Wisausaha Perempuan

"Karena scientifically itu sudah terbukti. Masalahnya, budaya di Indonesia banyak yang menikahnya di bawah 20 tahun," tandasnya.

Oleh karena itu, penyediaan alat kontrasepsi ini menjadi alternatif bagi para pasangan muda tersebut.

"Supaya tetap bisa menikah di bawah 20 tahun, tetapi kalau bisa, tundalah kehamilannya sesudah 20 tahun karena itu akan meningkatkan keselamatan ibunya, anaknya, dan juga dari stunting," pungkas Budi.

Kategori :